BAB I
PROFIL PT TIMAH (PERSERO)

A.     Sejarah  PT Timah (Persero)
PT Timah (Persero) Tbk mewarisi sejarah panjang usaha pertambangan timah di Indonesia yang sudah berlangsung lebih dari 200 tahun. Sumber daya mineral timah di Indonesia ditemukan tersebar di daratan dan perairan sekitar pulau-pulau Bangka, Belitung, Singkep, Karimun dan Kundur.
Di masa kolonial, pertambangan timah di Bangka dikelola oleh badan usaha pemerintah kolonial "Banka Tin Winning Bedrijf" (BTW). Di Belitung dan Singkep dilakukan oleh perusahaan swasta Belanda, masing-masing Gemeeenschappelijke Mijnbouw Maatschappij Biliton (GMB) dan NV Singkep Tin Exploitatie Maatschappij (NV SITEM).
Setelah kemerdekaan R.I., ketiga perusahaan Belanda tersebut dinasionalisasikan antara tahun 1953-1958 menjadi tiga Perusahaan Negara yang terpisah. Pada tahun 1961 dibentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang-tambang Timah Negara (BPU PN Tambang Timah) untuk mengkoordinasikan ketiga perusahaan negara tersebut, pada tahun 1968, ketiga perusahaan negara dan BPU tersebut digabung menjadi satu perusahaan yaitu Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah.
Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1969, pada tahun 1976 status PN Tambang Timah dan Proyek Peleburan Timah Mentok diubah menjadi bentuk Perusahaan Perseroan (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan namanya diubah menjadi PT Tambang Timah (Persero).
Krisis industri timah dunia akibat hancurnya the International Tin Council (ITC) sejak tahun 1985 memicu perusahaan untuk melakukan perubahan mendasar untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Restrukturisasi perusahaan yang dilakukan dalam kurun 1991-1995, yang meliputi program-program reorganisasi, relokasi Kantor Pusat ke Pangkalpinang, rekonstruksi peralatan pokok dan penunjang produksi, serta penglepasan aset dan fungsi yang tidak berkaitan dengan usaha pokok perusahaan.
Restrukturisasi perusahaan berhasil memulihkan kesehatan dan daya saing perusahaan, menjadikan PT Timah (Persero) Tbk layak untuk diprivatisasikan sebagian. PT Timah (Persero) Tbk melakukan penawaran umum perdana di pasar modal Indonesia dan internasional, dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan the London Stock Exchange pada tanggal 19 Oktober 1995. Sejak itu, 35% saham perusahaan dimiliki oleh masyarakat dalam dan luar negeri, dan 65% sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Untuk memfasilitasi strategi pertumbuhan melalui diversifikasi usaha, pada tahun 1998 PT Timah (Persero) Tbk melakukan reorganisasi kelompok usaha dengan memisahkan operasi perusahaan ke dalam 3 (tiga) anak perusahaan, yang secara praktis menempatkan PT Timah (Persero) Tbk menjadi induk perusahaan (holding company) dan memperluas cakupan usahanya ke bidang pertambangan, industri, keteknikan, dan perdagangan.
Saat ini PT Timah (Persero) Tbk dikenal sebagai perusahaan penghasil logam timah terbesar di dunia dan sedang dalam proses mengembangkan usahanya di luar penambangan timah dengan tetap berpijak pada kompetensi yang dimiliki dan dikembangkan.
1.      Pengembangan Tambang PT Timah (Persero)
Didirikan sebagai anak perusahaan PT Timah Tbk, sayap-sayap usaha PT Tambang Timah kian melebar sejak didirikan tahun 1998. selain berkegiatan dalam Kuasa Pertambangan (KP), penambangan timah di darat dan di laut, PT Tambang Timah juga melakukan pengolahan bijih timah dan mineral ikutannya serta peleburan dan pemurnian logam timah.
dsc_1900 edit.jpgPT Tambang Timah juga mengedepankan produk logam timah dalam bentuk balok timah, atau bentuk-bentuk spesifik sesuai permintaan pelanggan. Logam timah produk PT Tambang Timah sudah dipatenkan dengan merk dagang yang terdaftar di London Metal Exchange (LME), maupun di Kuala Lumpur Tin Market (KLTM). 
Adalah Banka Tin berkadar 99,9% Sn; Mentok Tin 99,85% Sn; dan Banka Low Lead 99,9% Sn dengan kandungan timah hitam (timbal) rendah, berhasil dipasarkan hingga mencapai rata-rata 40.000 Mton/tahun. Usaha lainnya berupa produk sampingan yang berasal dari mineral ikutan timah. Terdiri atas zircon, ilmenite, monazit, dan xenotim.
Pusat peleburan PT Tambang Timah telah menghasilkan produk unggulan berupa Banka Four Nine dengan Sn content 99,99% serta Lead Free Solder sesuai dengan trend dan kebutuhan pasar yang mengarah pada produk yang peduli lingkungan (green environmental). Perusahaan juga menerima dari pihak eksternal jasa peleburan dan analisa produk melalui laboratorium uji yang telah mendapatkan registrasi dari Badan Standarisasi Nasional atau KAN.
Unit penelitian dan pengembangan PT Tambang Timah telah berhasil mengembangkan teknologi pemurnian pasir zircon dengan ukuran di bawah 5 mikron yang dikenal sebagai Opacifier.
Selain itu, saat ini PT Timah Tbk melalui anak perusahaannya melakukan penambangan batu bara dan jasa pengerukan, serta sedang merintis penambangan aspal dan nikel.

2.      Kondisi Saat ini dan Prospek Kedepan
Lembaga riset independen yang berbasis di London, Commodity Research Unit (CRU) memperkirakan konsumsi logam timah dunia pada tahun 2008 sebesar 333.700 ton atau turun sebesar 6.3% dari tingkat konsumsi pada tahun 2007 sebesar 356.000 ton. Pada Pebruari 2009, CRU memperkirakan konsumsi logam timah dunia pada tahun 2009 sebesar 300.300 ton turun 10% dibandingkan dengan tahun 2008. Dengan demikian diperkirakan target produksi logam timah pada 2009 akan melebihi dari permintaan pada 2008.  Rencana perusahaan untuk meningkatkan pendapatan yang berasal dari produk dengan nilai yang lebih tinggi tengah berjalan dengan baik. Pengembangan produk premium timah  yang memiliki kadar Sn lebih tinggi dari standar LME dengan brand “Banka” masih terus ditingkatkan.  
Keberadaan penambangan rakyat / skala kecil merupakan bagian industri penambangan timah secara keseluruhan. Namun penambangan rakyat yang tidak tertib akan menjadi beban perekonomian di masa mendatang karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, Perseroan mengambil prakarsa untuk mengakomodasikan keberadaan mereka melalui bentuk kemitraan dengan tetap memperhatikan praktik penambangan yang baik, lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan demikian, dukungan dari para pemangku kepentingan terhadap upaya penertiban ini menjadi sangat penting.

B.     Visi dan Misi PT Timah (Persero)
Jenis kegiatan usaha utama PT Timah (Persero) Tbk selain menjalankan usaha pertambangan timah pada umumnya dan juga menjalankan usaha-usaha di bidang perindustrian dan perdagangan timah baik ekspor maupun impor. Selain itu PT Timah juga memiliki kegiatan usaha penunjang yang sebagian besar dilakukan oleh anak perusahaannya seperti jasa pengangkutan, jasa pengerukan, jasa eksplorasi dan lain-lain. Modal dasar Perseroan saat didirikan adalah sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) yang terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham seri A dan 9.999.999.999 (sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B, masing-masing senilai Rp 50,- (lima puluh rupiah), sedangkan untuk modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan sebesar 1 (satu) saham seri A dan 5.033.019.999 (lima miliar tiga puluh tiga juta sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B senilai Rp 251.651.000.000,- (dua ratus lima puluh satu miliar enam ratus lima puluh satu juta rupiah) dimana 65% (enam puluh lima persen) saham perseroan sebanyak 3.271.470.000 lembar dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan 35 % (1.761.550.000 lembar) lagi dipegang oleh masyarakat baik di dalam negeri maupun luar negeri sehingga menetapkan PT Timah (Persero) Tbk adalah salah satu BUMN Pertambangan terbuka yang dimiliki oleh Pemerintah.

1.      VISI
Menjadi perusahaan pertambangan kelas dunia dan pemimpin pasar timah global.
2.   MISI
a.       Mengoptimalkan nilai perusahaan, kontribusi kepada pemegang saham dan tanggungjawab sosial dan lingkungan.
b.      Membangun SDM yang berkompeten dan memiliki nilai-nilai positif, integritas, kreativitas serta bermartabat.
c.       Memperluas produk-produk yang bernilai tambah.
d.      Mengembangkan usaha baru berbasis kompetensi.
e.       Mewujudkan harmonisasi dan komunikasi yang lebih baik kepada semua pihak.
C.     Fungsi dan Kegunaan Logam Timah
Akibat dari petumbuhan permintaan, kegunaan baru dari timah ditemukan, masalah lingkungan, keselamatan dan kesehatan mempengaruhi kegunaan timah. Hasil dari riset yang sedang dilakukan di Internatioanal Tin Research Institute Ltd, lembaga yang dibiayai industri, banyak pasar baru untuk timah sedang dikembangkan. Berikut ini fungsi dan kegunaan dari timah.
1.      Plat Timah
Sejumlah pembuat minum besar di pasar barat meningkatkan penggunaan kaleng pelat timah sangat tipis. Teknologi baru yang efisien dan kaleng Ecotop yang mudah didaur ulang mulai diperkenalkan untuk menanggapi masalah lingkungan di Eropa. Kaleng besi masih menjadi pilihan untuk kemasan makanan dan peningkatan pendapatan di Asia Tenggara kemasan makanan dan minuman akan meningkat lebih banyak.

2.      Campuran Tambal Gigi
Logam timah sedang dikembangkan untuk pengganti raksa dalam campuran untuk tambal gigi.

3.      Olah Raga
Seiring peningkatan standar hidup meningkat pula permintaan kesenangan. Produsen stik golf beralih menggunakan lapisan timah pada stik golf dan peningkatan penyedia amunisi untuk senjata olah raga berubah dari tembaga menjadi timah sebagai pengganti.

4.      Tutupan Botol Minuman
Meningkatnya kesadaran kesehatan konsumen memaksa produsen untuk memanfaatkan bahan kemasan yang lebih aman. Penggantian tembaga dengan timah untuk tutup botol merupakan salah satu contoh.

5.      Penghambat Api
Telah dipelajari bahwa bahan tambahan dari timah, stannate dapat lebih efektif sebagai pemusnah api dalam polimer untuk pembuatan bungkus kabel PVC, plastik dan kain polyester dalam peralatan rumah tangga sehari-hari. Sudah ada hasil yang positif dalam pengembangan penghambat api untuk digunakan produsen kertas.

6.      Logam Hijau
Timah digunakan dalam perlengkapan rumah tangga setiap hari. Pendapatan paling tinggi adalah dalam pemenuhan barang konsumen yang semakin beragam. Permintaan timah di Asia Tenggara meningkat 8% setiap tahun. PT Timah menyediakan timah berkualitas untuk berbagai industri sekunder dan tertier yang menggunakan logam untuk menghasilkan produk konsumen dan industri.

7.      Timah Patri
Peningkatan pesat atas barang elektronik konsumen terutama di Asia dan inti dari setiap kamera, telepon portable, komputer, TV dan radio adalah papan circuit menggunakan timah patri. Kesadaran lingkungan dan kesehatan telah membuat banyak produsen mengganti dari timah hitam menjadi 90% timah patri.

8.      Produsen Bola Lampu
Timah merupakan bagian dasar dari bola lampu pijar dan neon. Untuk menyediakan 190 juta konsumen lokal dan membangun pasar expor, industri bola lampu Indonesia mempunyai kapasitas tahunan lebih dari 550 juta lampu.

9.      Patri Gelombang
Beberapa produsen barang-barang elektronik konsumen menggunakan teknik yang baru dikembangkan ini. Contohnya produsen televisi.



10.  Timah Dalam Lembaran
Sudah lama timah digunakan untuk menghasilkan makanan dan minuman kaleng, keselamatan dan aman untuk kemasan dan penyimpanan. Sementara permintaan timah lembaran di Amerika dan Eropa sudah terbuka, potensi pertumbuhan di Asia sangat besar. Saat ini di beberapa bagian Asia, konsumsi kaleng timah perkapita ada pada tingkatan kurang dari satu persen konsumsi kaleng timah di Barat. Kaleng timah juga hemat energi, memerlukan energi setengah dari yang diperlukan untuk pembuatan kemasan PET dan lebih sedikit daripada energi yang diperlukan untuk membuat kaleng aluminium.

11.  Timah Dalam Kimia
Industri kimia adalah konsumen timah yang paling cepat berkembang. Permintaan sangat kuat untuk peralatan rumah tangga dan cat industri, pada plastik dan lapisan tanpa belerang yang digunakan industri teknik (tembaga, perunggu dan fosfor perunggu diantara yang lainnya). Contoh aplikasi komersil adalah pelapisan timah pada kawat dan kabel tembaga dan pembuatan bentuk-bentuk timah tempa.













BAB II
PROSES PRODUKSI

A.     Pengadaan Bahan Baku
PT Timah (Persero) Tbk merupakan perusahaan tambang timah yang beroperasi secara terintegrasi, dimulai dari kegiatan eksplorasi dan penambangan sebagai persediaan bahan baku.
1.      Eksplorasi
Mulai tahun 1996, perusahaan menggunakan peralatan berteknologi modern yaitu Global Positioning System (GPS) untuk melengkapi fasilitas kegiatan dan aktifitas eksplorasi. Hal ini sangat membantu meningkatkan efisiensi dan keakuratan dari pemetaan dan pengukuran. Data dari tes laboratorium dan GPS disimpan di dalam komputer untuk memproduksi dan menghasilkan peta geologis yang sangat tinggi keakuratannya bagi pertambangan yang sistematis dan efisien.
wilayah.jpgGlobal Positioning System (GPS) adalah satu-satunya sistem navigasi satelit yang berfungsi dengan baik. Sistem ini menggunakan 24 satelit yang mengirimkan sinyal gelombang mikro ke Bumi. Sinyal ini diterima oleh alat penerima di permukaan, dan digunakan untuk menentukan posisi, kecepatan, arah, dan waktu.









2.      Penambangan Lepas Pantai
dsc_6590 edit.jpgPerusahaan mengoperasikan armada kapal keruk untuk operasi produksi di daerah lepas pantai (off shore). Armada kapal keruk mempunyai kapasitas mangkok (bucket) mulai dari ukuran 7 cuft sampai dengan 24 cuft. Kapal keruk dapat beroperasi mulai dari kedalaman 15 meter sampai 50 meter di bawah permukaan laut dan mampu menggali lebih dari 3,5 juta meter kubik material setiap bulan. Setiap kapal keruk dioperasikan oleh karyawan yang berjumlah lebih dari 100 karyawan yang waktu bekerjanya terbagi atas 3 kelompok dalam 24 jam sepanjang tahun. 
Hasil produksi bijih timah dari kapal keruk diproses di instalasi pencucian untuk mendapatkan kadar minimal 30% Sn dan diangkut dengan kapal tongkang untuk dibawa ke Pusat Pengolahan Bijih Timah (PPBT) untuk dipisahkan dari mineral ikutan lainnya selain bijih timah dan ditingkatkan kadarnya hingga mencapai persyaratan peleburan yaitu minimal 70-72% Sn.

3.      Penambangan Darat
Produksi penambangan darat yang berada di wilayah Kuasa Pertambangan (KP) perusahaan dilaksanakan oleh kontraktor swasta yang merupakan mitra usaha dibawah kendali perusahaan. Hampir 80% dari total produksi perusahaan berasal dari penambangan di darat mulai dari Tambang Skala Kecil berkapasitas 20 m3/jam sampai dengan Tambang Besar berkapasitas 100 m3/jam.
Proses penambangan timah alluvial menggunakan pompa semprot (gravel pump).Setiap kontraktor atau mitra usaha melakukan kegiatan penambangan berdasarkan perencanaan yang diberikan oleh perusahaan dengan memberikan peta cadangan yang telah dilakukan pemboran untuk mengetahui kekayaan dari cadangan tersebut dan mengarahkan agar sesuai dengan pedoman atau prosedur pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan kerja di lapangan. Hasil produksi dari mitra usaha dibeli oleh perusahaan sesuai harga yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian Kerja Sama.
Gravel Pump (GP). Dalam satu unit Gravel Pump terdiri dari beberapa bagian yaitu mesin, gear box dan pompa. Ketiga bagian ini saling bekerja bersamaan dan saling berkesinambungan, dimana mesin akan menggerakan gear box dan kemudian gear box akan memutar pompa. Diantara ketiga bagian dari gravel pump yang sering mengalami kerusakan ialah pompa, hal ini disebabkan karena pompa harus menghisap lumpur dan batu-batu yang didalamnya terdapat kandungan timah.

B.     Proses Produksi Timah
Timah merupakan logam dasar terkecil yang diproduksi yaitu kurang dari 300.000 ton per tahun, dibandingkan dengan produksi aluminium sebesar 20 juta ton per tahun, dari tingginya angka yang diproduksi perlu beberapa proses untuk mendapatkan hasil yang berkualiatas dan bisa diterima oleh pasar dunia.  


1.      Pengolahan
Untuk meningkatkan kadar bijih timah atau konsentrat yang berkadar rendah, bijih timah tersebut diproses di Pusat Pencucian Bijih Timah (Washing Plant). Melalui proses tersebut bijih timah dapat ditingkatkan kadar (grade) Sn-nya dari 20 - 30% Sn menjadi 72% Sn untuk memenuhi persyaratan peleburan. Proses peningkatan kadar bijih timah yang berasal dari penambangan di laut maupun di darat diperlukan untuk mendapatkan produk akhir berupa logam timah berkualitas dengan kadar Sn yang tinggi dengan kandungan pengotor (impurities) yang rendah.
2.      Peleburan
Perusahaan mengoperasikan 10 tanur, 9 tanur berada di daerah Kundur, dan 1 tanur berada di daerah Mentok, Bangka. Proses peleburan merupakan proses melebur bijih timah menjadi logam Timah. Untuk mendapatkan logam timah dengan kualitas yang lebih tinggi, maka harus dilakukan proses pemurnian terlebih dahulu dengan menggunakan suatu alat  pemurnian yang disebut crystallizer.
Produk yang dihasilkan berupa logam timah dalam bentuk balok atau batangan dengan skala berat antara 16 kg sampai dengan 26 kg per batang. Produk yang dihasilkan juga dapat dibentuk sesuai permintaan pelanggan (customize) dan mempunyai merek dagang yang terdaftar di London Metal Exchange (LME).  

C.     Hasil produksi
Jenis-jenis produk yang diproduksi oleh PT Tambang Timah dibedakan atas kualitas dan bentuknya.
  1. Berdasarkan kualitas produk dapat dibedakan atas:
    • Banka Tin (kadar Sn 99.9%)
    • Mentok Tin (kadar Sn 99,85%)
    • Banka Low Lead (Banka LL) terdiri atas Banka LL100ppm, Banka LL50ppm, Banka LL40ppm, Banka LL80ppm, Banka LL200ppm
    • Banka Four Nine (kadar Sn 99,99%)
  2. Berdasarkan bentuk dapat dibedakan atas:
    • Banka Small Ingot
    • Banka Tin Shot
    • Banka Pyramid
    • Banka Anoda
D.    Pemasaran Timah
Kegiatan pemasaran mencakup kegiatan penjualan dan pendistribusian logam timah.Pendistribusian logam timah hampir 95% dilaksanakan untuk memenuhi pasar di luar negeri atau ekspor dan sebesar 5% untuk memenuhi pasar domestik. Negara tujuan ekspor logam Timah antara lain adalah wilayah Asia Pasifik yang meliputi Jepang, Korea, Taiwan, Cina dan Singapura, wilayah Eropa meliputi Inggris, Belanda, Perancis, Spanyol dan Italia serta Amerika dan Kanada. 
Pendistribusian dilaksanakan melalui pelabuhan di Singapura untuk ekspor sedangkan untuk domestik dilaksanakan secara langsung dan melalui gudang di Jakarta. Tipe pembeli logam timah dapat dikelompokkan atas pengguna langsung (end user) seperti pabrik atau industri solder serta industri pelat timah serta pedagang besar (trader).
Produk yang dihasilkan mempunyai kualitas yang telah diterima oleh pasar internasional dan terdaftar dalam pasar bursa logam di London (London Metal Exchange). Kualitas setiap produk yang dihasilkan oleh perusahaan dijamin dengan sertifikat produk (weight and analysis certificate) yang berstandar internasional dan berpedoman kepada standar produk yang ditetapkan oleh London Metal Exchange (LME) sehingga dapat diperdagangkan sebagai komoditi di pasar bursa logam.
bentuk pemasaran timah berdasanrkan mermintaan  pasar dunia dan kebutuhan industri lainnya.
a.      Pemanfaatan timah
Timah digunakan dengan berbagai cara di pabrik timah, solder dan pabrik kimia; mulai dari baju anti api, sampai dengan pembuatan stabiliser pvc, pestisida dan pengawet kayu. Di pabrik timah digunakan untuk kemasan bersaing dengan aluminium, namun pasar kemasan cukup besar bagi keduanya dengan masing-masing keunggulannya. Kaleng lapis timah lebih kuat dari kaleng aluminium, sehingga menjadi keunggulan bagi produk makanan kaleng.
Peningkatan terbesar dalam permintaan timah baru-baru ini adalah karena tekanan lingkungan yang meminta pabrik solder memangkas kandungan lead pada solder, sehingga membuat kandungan timah dalam solder meingkat dari 30% menjadi hampir 97% hal ini merupakan peningkatan konsumsi yang besar.
b.      Permintaan
Perubahan peraturan lingkungan mengenai pelarangan kandungan lead dalam solder telah menyelamatkan pasar timah yang sejak pertengahan tahun 1980an mengalami kelesuan dikarenakan peningkatan harga sehingga menyebabkan manufaktur mengganti timah dengan bahan mentah lainnya. Bagaimanapun, dengan adanya peningkatan permintaan konsumen di Cina dan di berbagai negara Asia lainnya, permintaan elektronik dan solder menjadikan permintaan timah lebih besar di tahun mendatang. Sebagai dampak atas emigrasi penduduk Cina, membuat produk makanan kaleng meningkat sehingga permintaan timah turut meningkat. Permintaan timah mulai membaik, pada tahun 2004 permintaan diperkirakan sebesar 315.000 ton, meningkat dari 275.000 ton pada tahun 2000. Selama tahun 1990an permintaan timah di Barat menurun.
c.       Persediaan
Produksi timah dipusatkan di Asia Tenggara, Amerika Latin dan Cina, di mana kebanyakan peleburan dekat dengan daerah pertambangan. Meskipun pertambangan timah dilakukan oleh beberapa perusahaan besar, namun banyak pula penambang independen yang bekerja sendiri atau dengan sekelompok kecil orang yang kemudian menjual hasil tambangnya kepada produsen atau pembeli lokal. Pada saat harga tinggi, para penambang lokal ini lebih aktif dibandingkan jika harga sedang turun, hal ini membantu pengaturan permintaan dan penawaran, akan tetapi keberadaan penambang independen yang banyak terkadang menyulitkan perusahaan besar untuk mengatur persediaan. Kasus yang terjadi di Indonesia tahun 2001, penyelundupan bijih timah mencegah produsen untuk membatasi persediaan ketika permintaan rendah, yang mengancam usaha secara keseluruhan. Pada akhirnya peraturan pemerintah melarang expor timah mentah, yang kemudian menaikkan harga timah di pasar internasional dan mengembalikan keuntungan perusahaan. Persediaan masih berada dibawah tingkat permintaan, perkiraan produksi tahun 2004 adalah 285.000 tin. Penurunan persediaan ini merupakan perbaikan yang baik karena tahun 1990an dan tahun 2000 saham meningkat sampai tingkatan yang membuat harga timah tetap berada dibawah biaya produksi. Defisit persediaan menurunkan harga saham sehingga membuat harga lebih peka pada kekuatan pasar di masa mendatang.

E.     Kandungan Zat Limbah
Para peneliti dari Limnologi LIPI menyimpulkan lewat studi pada 40 kolong (danau yang terbentuk dari bekas penambangan timah), mengatakan bahwa air dari kolong-kolong tersebut terkontaminasi jenis logam berat antara lain Ferum (fe), Timbal (pb), dan Arsen (as) yang sudah melebihi ambang batas normal yaitu lebih dari 4 ppm yang tanpa pengolahan terlebih dahulu tidak direkomendasikan untuk diminum karena dapat menyebabkan sejumlah penyakit seperti keracunan, kanker dan penyakit lainnya.


      1.   Timbal,Timah Hitam (Pb)
Timbal terdapat di air, tanah, tanaman, hewan dan udara. Zat ini terbentuk akibat aktifitas manusia seperti pembakaran batu bara, sampah, penyemprotan pestisida, asap pabrik dan akibat pembakaran bensin di kendaraan. Timbal dan senyawanya mempengaruhi sistem pusat syaraf dengan ciri-ciri keracunan, yaitu pusing, anemia, lemah dan yang paling berbahaya adalah pengaruhnya terhadap sel darah merah. Timbal dapat mengubah ukuran dan bentuk sel darah merah.
      2.   Keasaman (pH)
            Permasalahan yang masih ada pada beberapa kolong air adalah rendahnya derajat keasaman (pH), konsentrasi logam berat yang masih cukup tinggi dan beberapa elemen kualitas air lainnya yang masih diatas ambang batas. Dari hasil penelitian terdahulu kualitas air kolong muda menunjukkan kuliatas air yang buruk pH berkisar 2,9 – 4.5, kandungan logam berat seperti Fe, Al, Pb, dan Mn yang sangat tinggi, dari hal ini ternyata kandungan asam masih berhubungan dengan timbal timah hitam (Pb)


F.   Teknologi Rekayasa Limbah
      Teknologi yang di gunakan oleh PT Timah sebangai penanggulangan limbah dari peleburan timah yang berbentuk kolong serta diisi dengan limbah air yang mengandung zat asam, timah hitam dan tailing, untuk pencegahan kerusakan lingkungan yang meluas teknolongi yang digunakan adalah power water pump atau pompa air berdaya tinggi teknologi ini berfungsi sebagai penyedot air limbah ke kolam wadah penampungan dan akan di pilah kembali untuk proses pembuangan, berikut ini adalah proses pemilahannya pH dan pB dan stuktur kerja power water pump.
·        Kolong masih bersifat asam (ph rendah) dan sebagian besar masih di bawah netral.
o       Zat asam
·        Kandungan logam lebih tinggi di bandingkan perairan umum, potensial untuk pelepasan logam dan bioakumulasi logam pada biota air kolong.
o       Timbal (Timah Hitam)
o       Tailing



Wadah penampungan zat asam                   Wadah penampungan timbal dan tailing
1.      Sruktur Kerja






           








2.      Pemanfaatan Limbah
·        Air kolong dengan ph >5 bisa dimanfaatkan untuk keprluan sehari-hari (mandi, cuci)
·        Kolong bervolume besar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan air bersih dalam volume besar untuk mengatasi kekeringan pada musim kemarau dimana curah hujan sangat rendah.
·        Air kolong yang dimanfaatkan untuk PDAM harus dioah dengan teknologi yang sesuai untuk menurunkan kadar logamnya

















BAB III
ANALISA PRODUKSI, LIMBAH DAN TEKNIK REKAYASA

Bekas-bekas penambangan Tambang Incovensional (TI) umumnya dibiarkan saja sebagaimana adanya, tanpa adanya upaya mereklamasi. Dengan luasan wilayah penambangan antara dua sampai lima hektar, bolong-bolong pada permukaan tanah yang mereka gali merupakan pemandangan yang tampak mengenaskan. Penambangan timah inkonvensional di Kecamatan Belinyu kini masih terus berlangsung, termasuk di kawasan hutan lindung. Salah satunya adalah di kawasan hutan lindung Gunung Pelawan. Penambang secara sembunyi-sembunyi tetap menambang timah di kawasan terlarang tersebut. TI juga merusak daerah aliran sungai, kawasan sempadan pantai, hutan lindung, dan hutan produksi. Lubang-lubang bekas penambangan tandus karena tidak direklamasi.
Istilah TI sebagai kepanjangan dari Tambang Inkonvensional sudah sangat dikenal di kalangan rakyat Kepulauan Bangka Belitung. Ini merupakan sebutan untuk penambangan timah dengan memanfaatkan peralatan mekanis sederhana, yang biasanya bermodalkan antara 10 juta sampai 15 juta rupiah. Untuk skala penambangan yang lebih kecil lagi, biasanya disebut Tambang Rakyat (TR). TI sebenarnya dimodali oleh rakyat dan dikerjakan oleh rakyat juga. Secara legal formal TI sebenarnya adalah kegiatan penambangan yang melanggar hukum karena memang umumnya tidak memiliki izin penambangan.
Pada awalnya TI "dipelihara" oleh PT. Tambang Timah ketika perusahaan itu masih melakukan kegiatan penambangan darat di Kepulauan Bangka Belitung. TI sebetulnya muncul karena dulu PT. Tambang Timah melihat daerah-daerah yang tidak ekonomis untuk dilakukan kegiatan pendulangan oleh PT. Tambang Timah sendiri. Oleh karena itulah, kepada pengelola TI diberikan peralatan pendulangan mekanis yang sederhana. Peralatan yang dibutuhkan memang tidak terlalu rumit, cukup dengan ekskavator, pompa penyemprot air, dan menyiapkan tempat pendulangan pasir timah. Metodenya pun sederhana, tanah yang diambil dengan ekskavator kemudian ditempatkan di tempat pendulangan, dan kemudian dibersihkan dengan air. Lapisan tanah yang benar-benar berupa tanah, dengan sendirinya akan hanyut terbawa air, dan tersisa biasanya adalah batu dan pasir timah.
Pada mulanya pengelola TI melakukan kegiatan di dalam areal kuasa penambangan (KP) PT. Tambang Timah dan kalau sudah habis mereka bisa pindah ke tempat lain yang ditentukan oleh PT. Tambang Timah. Akan tetapi, setelah masuk di era reformasi, dari tahun 1998 ke atas, masyarakat mulai mencari-cari lokasi di luar KP PT. Tambang Timah sehingga jumlah TI berkembang pesat menjadi ribuan. Mereka kini di luar kontrol karena menambang kebanyakan di luar KP PT. Tambang Timah.
Kegiatan pertambangan inkonvensional timah di Pulau Bangka dalam setahun terakhir makin memprihatinkan. Seiring dengan itu pembangunan smelter (pabrik pengolahan menjadi timah balok) juga mengalami peningkatan sangat tajam. Meruyaknya smelter menjadi ancaman besar terjadinya pencemaran lingkungan. Hal ini dikarenakan smelter-smelter baru tersebut kurang mempertimbangkan sisi lingkungan. Kerusakan akibat kegiatan penambangan ilegal dengan mudah ditemukan, seperti di kawasan Kecamatan Belinyu.
  1. Lubang Tambang
Sebagian besar pertambangan mineral di Indonesia dilakukan dengan cara terbuka. Ketika selesai beroperasi, perusahaan meninggalkan lubang-lubang raksasa di bekas areal pertambangannya. Lubang-lubang itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, terutama berkaitan dengan kualitas dan kuantitas air. Air lubang tambang mengandung berbagai logam berat yang dapat merembes ke sistem air tanah dan dapat mencemari air tanah sekitar. Potensi bahaya akibat rembesan ke dalam air tanah seringkali tidak terpantau akibat lemahnya sistem pemantauan perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut. Di pulau Bangka dan Belitung banyak di jumpai lubang-lubang bekas galian tambang timah (kolong) yang berisi air bersifat asam dan sangat berbahaya.
  1. Air Asam Tambang
Air asam tambang mengandung logam-logam berat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang. Ketika air asam tambang sudah terbentuk maka akan sangat sulit untuk menghentikannya karena sifat alamiah dari reaksi yang terjadi pada batuan. Sebagai contoh, pertambangan timbal pada era kerajaan Romawi masih memproduksi air asam tambang 2000 tahun setelahnya. Air asam tambang baru terbentuk bertahun-tahun kemudian sehingga perusahaan pertambangan yang tidak melakukan monitoring jangka panjang bisa salah menganggap bahwa batuan limbahnya tidak menimbulkan air asam tambang. Air asam tambang berpotensi mencemari air permukaan dan air tanah. Sekali terkontaminasi terhadap air akan sulit melakukan tindakan penanganannya.
  1. Tailing
Tailing dihasilkan dari operasi pertambangan dalam jumlah yang sangat besar. Sekitar 97 persen dari bijih yang diolah oleh pabrik pengolahan bijih akan berakhir sebagai tailing. Tailing mengandung logam-logam berat dalam kadar yang cukup mengkhawatirkan, seperti tembaga, timbal atau timah hitam, merkuri, seng, dan arsen. Ketika masuk kedalam tubuh makhluk hidup logam-logam berat tersebut akan terakumulasi di dalam jaringan tubuh dan dapat menimbulkan efek yang membahayakan kesehatan.
Akibat aktifitas liar ini, banyak program kehutanan dan pertanian tidak berjalan, karena tidak jelasnya alokasi atau penetapan wilayah TI. Aktivitas TI juga mengakibatkan pencemaran air permukaan dan perairan umum. Lahan menjadi tandus, kolong-kolong (lubang eks-tambang) tidak terawat, tidak adanya upaya reklamasi/ rehabilitasi pada lahan eks-tambang, terjadi abrasi pantai dan kerusakan cagar alam, yang untuk memulihkannya perlu waktu setidaknya 150 tahun secara suksesi alami.

















BAB IV
PERLINDUNGAN DAMPAK LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM (SDA)
YANG TIDAK BISA DI PERBARUI

Dalam pengelolaan sumber daya alam ini permasalahannya yang utama adalah mencegah timbulnya pengaruh negatif terhadap lingkungan dan mengusahakan kelestarian sumber daya alam agar bisa digunakan terus menerus untuk generasi-generasi di masa depan.

Membahas tentang sumber daya alam, dapat kita bagi ke dalam dua kategori besar yakni sumber daya alam yang bisa diperbaharui (seperti hutan, perikanan dan lain-lain). Dan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui, seperti, minyak bumi, batubara, timah, gas alam dan hasil tambang lainnya. Dalam tulisan ini akan kita kaji sumber daya alam berupa hasil tambang dan itu tidak dapat diperbaharui. Membicarakan hasil tambang, tentu timah merupakan salah satunya.

Apalagi timah sangat identik dari sebuah ciri khas sebuah propinsi yang bernama Bangka Belitung. Siapa yang tidak kenal negeri kita jika kita katakan merupakan salah satu pulau penghasil timah di republik ini. Namun, berbicara tentang pengelolaan hasil tambang berupa timah itu sendiri, rasanya sangat malu melihat bagaimana permukaan negeri ini yang telah hancur dan membentuk kolong-kolong kecil sehingga membentuk seperti sebuah danau-danau kecil.
A.     Dampak Positif Dan Negatif
1.      Dampak Positif
a.       Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, PT Timah (Persero) Tbk memiliki kepedulian bagi peningkatan taraf hidup dan perekonomian masyarakat melalui Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK). Program yang dilaksanakan secara rutin dan terjadwal ini telah menyalurkan dana pinjaman modal dalam jumlah milyaran rupiah kepada mereka yang membutuhkan untuk mengembangkan usaha.
Tidak sedikit masyarakat Propinsi Bangka-Belitung (Babel) yang telah menikmati manfaat digulirkannya program PUKK, belakangan masyarakat Pulau Singkep, dan Propinsi Riau Kepulauan juga telah turut menjadi mitra binaan PT Timah (Persero) Tbk melalui program ini. Tujuan utama dari program ini adalah membantu usaha kecil dan mikro (UKM) termasuk koperasi yang sudah berjalan agar dapat semakin berkembang dan mandiri.
Termasuk juga yang menjadi tujuan program ini adalah, terdorongnya kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam rangka pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
Konsep yang selalu menjadi tolok ukur dalam pemberian bantuan adalah membantu, bukan melahirkan ketergantungan kepada perusahaan. Karenanya bantuan yang disalurkan perusahaan tidak dalam bentuk charity (derma), tetapi sebagai pinjaman yang pada saatnya akan dikembalikan oleh penggunanya. Dengan demikian konsep tersebut juga mengandung pengertian bahwa perusahaan dan mitra binaannya sama-sama memikul tanggung jawab bagi kesinambungan program ini.
b.      Didang Sosial
bantuan rumah (1) resize.jpgProgram Bina Lingkungan mengacu kepada asas manfaat dan transparansi. Berapapun dana yang dialokasikan diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Asas lain yang mendasari pelaksanaan program Bina Lingkungan adalah transparansi yang menuntut semua pihak - baik perusahaan maupun masyarakat penerima - mengelola dana secara terbuka. 

Program ini semata-mata merupakan wujud perhatian perusahaan untuk turut serta mensejahterakan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Implementasi program ini dapat dilihat dari peran aktif PT Timah (Persero) Tbk dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti pembangunan sarana dan fasilitas umum, rumah ibadah, sarana pendidikan, rumah sakit dan sarana kesehatan, pembangunan rumah tidak layak huni, bantuan bea siswa, bantuan bencana alam, dan sebagainya.  Program Bina Lingkungan PT Timah (Persero) Tbk tidak hanya bergulir sebatas wilayah Pulau Bangka-Belitung (Babel), Pulau Singkep, Riau Kepulauan saja, namun dalam praktiknya program ini juga merambah beberapa wilayah lain termasuk Aceh, bahkan DKI Jakarta hingga Bandung dan Jogjakarta, sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kepentingannya.
Upaya pengembangan masyarakat melalui program Bina Lingkungan selalu diupayakan dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan para pihak lainnya, seperti Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, serta instansi atau tenaga professional lainnya. Seluruh program semaksimal mungkin dilaksanakan secara terpadu dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berusaha meningkatkan taraf hidup dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada.

2.      Dampak Negatif
Data – data kerusakan lingkungan akibat limbah di kawasan PT. Timah (persero):
a.       Aktivitas penambangan timah di wilayah Provinsi Bangka Belitung sekarang ini semakin merembet ke dasar laut. Penambangan di laut lepas banyak dilakukan beberapa kilometer dari pantai sekitar daerah Sungailiat dan Belinyu, Kabupaten Bangka. Sebagian penambangan menggunakan kapal keruk dengan muatan besar dan sebagian lagi dilakukan secara kecil-kecilan di bibir pantai hingga masuk ke laut.
b.      Ratusan hektar tanah galian timah inkonvensional, menganga tanpa adanya reklamasi. Bekas-bekas penambangan TI umumnya dibiarkan saja tanpa ada upaya reklamasi. Akibatnya, di kepulauan itu kini banyak ditemui lubang-lubang seluas dua sampai lima hektare yang tersebar mulai dari daratan sampai pantai. Dari 887 kolong (cekungan bekas penambangan timah) yang terbengkalai, ternyata juga hanya sebagian kecil yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk menambang kembali secara tradisional. Satu hal yang juga menarik perhatian adalah sampai sekarang dari ribuan tambang inkonvensional (TI) yang beroperasi di sana merusak lingkungan dan menyebabkan pencemaran limbah galian timah, dan belum satu pun ditindak oleh bupati/wali kota. Dalam jangka panjang hal ini sangat membahayakan dan memperparah kondisi lingkungan di Bangka Belitung;
c.       Pengelolaan lingkungan masih dianggap tidak penting. Kegiatan pertambangan telah merusak hutan dan lahan. Tanggungjawab perusahaan setelah pertambangan selesai cenderung tidak ada dan ini merupakan potensi risiko bencana. Permasalahan pokok adalah: kesadaran masyarakat terhadap pencegahan kerusakan dan pelestarian lingkungan hidup masih lemah; pengendalian dan pencegahan kerusakan lingkungan hanya dilakukan ecara parsial; serta penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya;
d.      Perusakan lingkungan jelas beresiko bencana. Ada 4 perusak lingkungan di Bangka: PT Timah, Kobatin, tambang rakyat/ tambang ilegal (TI) dan proses pemurnian;
e.       Reklamasi PT Timah tidak dapat berjalan dengan baik karena lokasi bekas tambang menjadi lahan pertambangan rakyat dan
f.        Pemda juga tidak memiliki cukup dana untuk mereklamasi bekas galian tambang.    
B.     Pencegahan kerusakan lingkungan SDA
Peraturan Pemerintah No. 29/1986, Peraturan AMDAL No 51/1993 mengharuskan perusahaan pertambangan memasukkan aspek pelestarian lingkungan di dalam rencana penambangannya. Hukum Pertambangan (Pasal 11/1967) mengharuskan perusahaan pertambangan menerapkan ambang batas rehabilitasi lingkungan di wilayah penambangannya. PT Timah (Persero) Tbk setuju untuk mengikuti Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Aktivitas pemantauan berdasarkan RPL meliputi bidang: 

1.      Penanganan "lapisan tanah atas"
2.      Pengawasan penanaman tumbuhan, pertumbuhan dan tingkat kelangsungan tumbuhnya
3.      Pemantauan kualitas air
4.      Pemantauan kualitas udara di tempat kerja
Sementara aktivitas pemantauan berdasarkan RKL meliputi:
1.      Keseluruhan kegiatan penambangan dan teknik penambangan
2.      Seleksi spesies dan teknik penanaman
3.      Kebijakan rehabilitasi dan tekniknya
4.      Pengontrolan polusi lepas pantai
dsc_3084 resize.jpgPerhatian utama PT Timah (Persero) Tbk adalah menyatukan teknik penambangan yang efisien dengan kebijakan pelestarian lingkungan. Dengan demikian yang menjadi perhatian PT Timah (Persero) Tbk bukan hanya sekadar keuntungan ekonomi saja tetapi juga meminimalisasi dampak penambangan terhadap lingkungan. 
 
Setiap tahap aktivitas penambangan karenanya dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang cermat untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah penambangan. Eksploitasi penambangan di lingkungan yang masih alami harus diakhiri dengan mengembalikan lahan menjadi sealami mungkin.
Untuk menjaga supaya kebijakan ini benar-benar terlaksana, PT Timah (Persero) Tbk mengambil beberapa tindakan:
  • Mengikuti batasan-batasan yang telah ditentukan oleh RKL dan RPL Perusahaan.
  • Teknik dan operasionalisasi penambangan juga harus sesuai dengan peraturan dan dilaksanakan secara cermat untuk mengurangi dampaknya terhadap lingkungan serta nantinya tidak menghambat kegiatan reklamasi.
  • Menerapkan program rehabilitasi dan reklamasi yang bisa memenuhi tuntutan peraturan. Menjaga limbah kegiatan penambangan tetap memenuhi ambang batas tuntutan masyarakat dan masa depan lingkungan lokal tetap terjaga.
  • Melakukan pemantauan lingkungan secara terus menerus. Termasuk pemantauan:
    1. Kualitas udara
    2. Kualitas air
    3. Dampak dan komitmen sosial ekonomi
    4. Kegiatan reklamasi
  • Melaksanakan secara benar "house keeping", mengefektifkan penggunaan bahan bakar maupun sisa pembuangannya, menggiatkan konservasi dan pemantauan kualitas air dan teknik-teknik penambangan lain untuk meminimalisasi dampak lingkungan kegiatan operasional PT Timah (Persero) Tbk.
  • Melaporkan hasil kegiatan pelestarian lingkungan setiap bulannya pada Dewan Direksi.
  • Menjaga supaya semua karyawan sadar dan patuh pada kebijakan perusahaan mengenai pelestarian lingkungan, dan supaya seluruh jajaran perusahaan menerima tanggung jawab atas penerapan kebijakan pelestarian lingkungan ini.
  • Secara terus menerus melakukan penelitian untuk menemukan cara baru yang lebih baik dalam melakukan penambangan supaya bisa memenuhi tuntutan pelestarian lingkungan pada era 1990-an.
  • Memastikan investasi teknologi, metodologi operasional, dan personil dilakukan sesuai dengan antisipasi dan tanggung jawab kebijakan pelestarian lingkungan perusahaan di masa depan. Supaya pengeluaran dana dan usaha tidak menjadi sia-sia.
  • Menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat (lingkungan) yang belum terpenuhi di masa lalu.
  • Menggunakan pengawas lingkungan dari luar untuk bisa secara obyektif memenuhi ambang batas yang dituntut pemerintah maupun perusahaan sendiri. Demi perlindungan kelestarian lingkungan, karyawan, maupun masyarakat yang lebih luas.
C.     Pengendalian dampak lingkukngan
sumber daya alam tentu tak lepas dari peran sebuah teknologi tepat guna untuk sebuah kelestarian lingkungan. Untuk itu, pengusaha harus dapat memilih teknologi dan cara produksi yang bisa memperkecil dampak negatif dari kepada lingkungan. Apalagi jika kita lihat kebijakan penataan ruang daerah dilakukan dengan tujuan untuk mampu menciptakan pemanfaatan ruang wilayah yang berimbang, optimal dan berwawasan lingkungan untuk kepentingan masyarakat luas, untuk pengendalian dampak lingkungan tersebut perlu mengambil langkah – langkah sebagai berikut ini.
    1. Technical feasibility (kelayakan teknis)
kriteria utama untuk mengukur kemajuan mencapai tujuan ini adalah menjaga cadangan timah untuk tidak terkuras dalam jangka waktu dua puluh tahun kedepan.
    1. Economic and financial possibility (kemungkinan ekonomi dan finansial).
kriteria utama untuk mengukur kemajuan dalam mencapai tujuan ini adalah upaya –upaya yang dapat dilakukan dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup pasca penambangan timah.
    1. Political viability
yaitu kriteria utama yang digunakan untuk mengukur kemajuan dalam mencapai tujuan ini adalah keterjalinannya kerjasama positif antara para pemilik modal dengan penambang skala kecil dalam usaha penambangan yang ramah lingkungan.
    1. Administrative feasibility
yaitu kriteria utama yang digunakan untuk mengukur kemajuan dalam mencapai tujuan ini adalah easy of enforcement untuk menjamin bahwa peraturan-peraturan akan ditaati dan fleksibilitas agar kebijakan tersebut dapat menjamin cadangan SDA serta keseimbangan lingkungan hidup.












































BAB V
SOLUSI PENANGANAN LIMBAH

A.     Jenis Kegiatan Yang Menimbulkan Limbah
Menemukan bijih timah di sebuah lokasi susah-susah gampang. Ada yang beruntung, langsung mendapatkannya, tapi banyak juga yang sial. Jika dalam beberapa meter galian tanah tidak juga menunjukkan adanya bijih timah, biasanya mereka akan mencari lokasi baru. Hal seperti inilah yang dapat menimbulkan kerusakan pada tatanan alam di Pulau Belitung, karena tidak ada reklamasi pada bekas tambang yang ditinggalkan tersebut.
Data – data kerusakan lingkungan akibat limbah di kawasan PT. Timah (persero):
  1. Aktivitas penambangan timah di wilayah Provinsi Bangka Belitung sekarang ini semakin merembet ke dasar laut. Penambangan di laut lepas banyak dilakukan beberapa kilometer dari pantai sekitar daerah Sungailiat dan Belinyu, Kabupaten Bangka. Sebagian penambangan menggunakan kapal keruk dengan muatan besar dan sebagian lagi dilakukan secara kecil-kecilan di bibir pantai hingga masuk ke laut.
  2. Ratusan hektar tanah galian timah inkonvensional, menganga tanpa adanya reklamasi. Bekas-bekas penambangan TI umumnya dibiarkan saja tanpa ada upaya reklamasi. Akibatnya, di kepulauan itu kini banyak ditemui lubang-lubang seluas dua sampai lima hektare yang tersebar mulai dari daratan sampai pantai. Dari 887 kolong (cekungan bekas penambangan timah) yang terbengkalai, ternyata juga hanya sebagian kecil yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk menambang kembali secara tradisional. Satu hal yang juga menarik perhatian adalah sampai sekarang dari ribuan tambang inkonvensional (TI) yang beroperasi di sana merusak lingkungan dan menyebabkan pencemaran limbah galian timah, dan belum satu pun ditindak oleh bupati/wali kota. Dalam jangka panjang hal ini sangat membahayakan dan memperparah kondisi lingkungan di Bangka Belitung;
  3. Pengelolaan lingkungan masih dianggap tidak penting. Kegiatan pertambangan telah merusak hutan dan lahan. Tanggungjawab perusahaan setelah pertambangan selesai cenderung tidak ada dan ini merupakan potensi risiko bencana. Permasalahan pokok adalah: kesadaran masyarakat terhadap pencegahan kerusakan dan pelestarian lingkungan hidup masih lemah; pengendalian dan pencegahan kerusakan lingkungan hanya dilakukan ecara parsial; serta penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya;
  4. Perusakan lingkungan jelas beresiko bencana. Ada 4 perusak lingkungan di Bangka: PT Timah, Kobatin, tambang rakyat/ tambang ilegal (TI) dan proses pemurnian;
  5. Reklamasi PT Timah tidak dapat berjalan dengan baik karena lokasi bekas tambang menjadi lahan pertambangan rakyat dan
  6. Pemda juga tidak memiliki cukup dana untuk mereklamasi bekas galian tambang.    
Dampak :
Pertambangan dipahami merupakan potensi bencana dengan bahaya ikutannya: perubahan bentang alam, erosi dan sedimentasi, gangguan stabilitas lereng, hilangnya habitat flora-fauna, abrasi pantai, perubahan peruntukan lahan, penurunan kualitas air, dan kerusuhan sosial. 

B.     Solusi dan Penanganan Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah.
Adapun beberapa solusi yang dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang diakibatkan banyaknya bekas-bekas tambang timah di propinsi Bangka Belitung, antara lain:
  1. Segera menghentikan berbagai kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Sebab kalau tidak, kerusakan yang akan timbul semakin parah dan menanggulanginya akan semakin sulit dan memerlukan biaya yang besar;
  2. Melarang penggunaan alat berat bagi tambang berskala kecil, apalagi tambang dan alat berat tersebut tidak memiliki izin. Penggunaan alat berat seperti buldoser dan sejenisnya pada Tambang Ilegal (TI) tidak dibenarkan beroperasi pada daerah terlarang, seperti pada kawasan hutan lindung, daerah aliran sungai, alur pantai dan pegunungan. Tidak berlebihan tindakan dan larangan keras ini diberlakukan jika nanti ditemukan alat berat yang tidak memiliki izin, maka alat berat tersebut akan disita dan dikenakan sanksi hukum;
  3. Segera dilakukan usaha reklamasi pada lubang-lubang bekas galian timah, agar lahan bekas penambangan tersebut dapat kembali dimanfaatkan sebagai lahan pertanian;
  4. Pengusaha wajib menggunakan jenis bahan baku dan bahan penolong industri yang akrab lingkungan, serta teknologi yang bersih dan bebas pencemaran;
  5. Pengusaha wajib menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan lainnya, sesuai dengan bidang usaha atau jenis industri serta komoditas yang dihasilkan.
  6. Mewajibkan pengusaha untuk menugaskan tenaga kerja yang khusus menangani dan bertanggung jawab terhadap pengendalian dan pencegahan pencemaran.
  7. Diberlakukannya enam program pokok pengelolaan lingkungan hidup, yaitu inventarisasi dan evaluasi sumber daya alam; pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup; penyelamatan hutan, tanah, dan air; rehabilitasi pencemaran lingkungan hidup; pengendalian pencemaran lingkungan hidup; dan pembinaan daerah pantai; dan
  8. Adanya penertiban terhadap penambang ilegal serta adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah setempat dengan pengusaha dan masyarakat sekitarnya.  



















BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN

Seluruh aktivitas pertambangan tidak ada yang tidak merusak lingkungan alam. Begitu juga apa yang terjadi di wilayah laut Kepulauan Bangka Belitung. Penyedotan timah yang dilakukan secara terus menerus telah menyebabkan kerusakan yang parah bagi lingkungan laut. Kerusakan itu sudah mulai terlihat dengan jelas dan juga sudah dirasakan oleh masyarakat setempat, seperti mulai sedikitnya sumber daya ikan yang berdampak buruk pada aktivitas para nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Masalah dilematis yang timbul kemudian, yang dihadapi oleh Pemerintah dan masyarakat, menjadi cerminan bahwa gagalnya Pemerintah dalam memenuhi kesejahteraan masyarakat di daerah Bangka Belitung. Hal ini seharusnya menjadi “PR” bagi Pemerintah untuk terus giat mencarikan solusi alternatif yang baik untuk menanggulangi masalah ini agar tidak berlanjut secara terus-menerus.
Hal yang menjadi saran adalah seyogyanya Pemerintah menegakkan hukum dengan adil dan tegas serta tak pandang buluh. Pendataan dan penelusuran mengenai mafia atau cukong yang menjadi dalang dari tindakan penambangan timah ilegal harus segera dilakukan dengan efektif dan seefisien mungkin agar masalah tidak menjadi krusial. Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya yang akan ditimbulkan oleh kegiatan penambangan timah tanpa peralatan lengkap. Hal ini menjadi pertimbangan agar supaya hanya PT. Timah saja lah yang menjadi perusahaan yang memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan penambangan timah sehingga aksi membabi buta dari masyarakat dapat berkurang. Penemuan mata pencaharian alternatif merupakan tugas utama Pemerintah, dan tentunya hal ini harus didahulukan dari pada yang lain. Alternatif dapat berupa mengoptimalkan masyarakat setempat dalam pemanfaatan rumpon dan meningkatkan penjagaan dan pelestarian lingkungan laut.
Pengawasan dan rehabilitasi lingkungan laut harus dioptimalkan. Langkah ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yang terkait dan yang memiliki keinginan untuk menuju keadaan yang lebih baik. Melibatkan masyarakat, tim ahli dari Universitas Bangka Belitung dan Universitas lainnya atau dari berbagai LSM, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung adalah suatu pertimbangan yang sangat dianjurkan dengan harapan akan menemukan sebuah susunan konsep yang sempurna untuk menanggulangi masalah kerusakan lingkunan laut di Kepulauan Bangka Belitung.
Jika tidak ada langkah kongkrit serta ketegasan dari Pemerintah, bumi Laskar Pelangi, Kepulauan Bangka Belitung, hanya tinggal menunggu detik-detik untuk menuju kehancuran ekosistem lautnya. Yang tersisa hanyalah lingkungan laut yang tercemar, kelangkaan sumber daya ikan, keterbelakangan anak-anak karena kekurangan protein, serta masalah kemiskinan yang tak kunjung usai.





















DAFTAR PUSTAKA

-         www.timah.com
-         www.asterpix.com
-         www.macromedia.com
-         www.ubb.ac.id
-         www.limnologi.lipi.go.id






1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar